metrokendari

Berita Terkini Sulawesi Tenggara

Sabtu, 25 Oktober 2025

Pengamat: Pengabulan Permohonan Judicial Review RTRW Tidak Berarti Kegiatan Pertambangan Terhenti

Zubair Halulanga, SH

METROKENDARI.ID – Semua pihak diminta untuk menghormati keputusan hukum yang sedang berproses serta tidak tergesah-gesah mendesak pencabutan kegiatan usaha dan Izin Usaha Pertambangan sebuah perusahaan.

Hal tersebut disampaikan seorang pengamat hukum Zubair Halulanga, SH, advokat dan pegiat sosial di Wawonii, Konawe Kepulauan.  

“Saya sudah mengecek di website resmi Mahkamah Agung, sampai saat ini, salinan putusan belum ada. Artinya proses sedang berjalan, sehingga semua orang harus menghormati proses hukum yang sedang berlangsung,” demikian disampaikan Zubair.

Lebih lanjut dia menegaskan, sebelum pemerintah Daerah Konawe Kepulauan mengeluarkan RTRW, sinkronisasi dan harmonisasi  sudah dilakukan pada dokumen tata ruang  di level di atasnya baik di tingkat provinsi maupun nasional. Sehingga,  permohonan revisi RTRW, tidak serta merta dapat menghentikan kegiatan pertambangan maupun IUPnya.

“Dari aspek hukum, proses masih berjalan dan masih ada proses lainnya yang harus dijalani. Apabila suatu perusahaan telah beroperasi, pastinya sudah ada ratusan atau ribuan karyawan yang bekerja dan menggantungkan hidup mereka pada perusahaan. Sehingga hal ini harus menjadi perhatian dan pertimbangan,” demikian tambah Pria kelahiran lampeapi, Wawonii ini

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Dilarang Keras Copy Paste!