Pengamat: Pengabulan Permohonan Judicial Review RTRW Tidak Berarti Kegiatan Pertambangan Terhenti
METROKENDARI.ID – Semua pihak diminta untuk menghormati keputusan hukum yang sedang berproses serta tidak tergesah-gesah mendesak pencabutan kegiatan usaha dan Izin Usaha Pertambangan sebuah perusahaan.
Hal tersebut disampaikan seorang pengamat hukum Zubair Halulanga, SH, advokat dan pegiat sosial di Wawonii, Konawe Kepulauan.
“Saya sudah mengecek di website resmi Mahkamah Agung, sampai saat ini, salinan putusan belum ada. Artinya proses sedang berjalan, sehingga semua orang harus menghormati proses hukum yang sedang berlangsung,” demikian disampaikan Zubair.
Lebih lanjut dia menegaskan, sebelum pemerintah Daerah Konawe Kepulauan mengeluarkan RTRW, sinkronisasi dan harmonisasi sudah dilakukan pada dokumen tata ruang di level di atasnya baik di tingkat provinsi maupun nasional. Sehingga, permohonan revisi RTRW, tidak serta merta dapat menghentikan kegiatan pertambangan maupun IUPnya.
2 Komentar