metrokendari

Berita Terkini Sulawesi Tenggara

Senin, 17 November 2025

Pengakuan 2 Terdakwa Dalam Sidang Kasus Penghalangan Aktivitas PT WIN

Sidang 2 terdakwa kasus PT WIN di PN Kendari

“Jarak rumah saya dengan lokasi tempat aktivitas pertambangan yang saya hentikan sekitar 100 meter lebih,” kata Andi Firmansyah.

Baca Juga : PT WIN Peduli Bantu Masyarakat Pengobatan Gratis Hingga Sunatan Massal di Konsel

Kuasa hukum PT. WIN, Samsuddin, menyampaikan bahwa lokasi yang menjadi tempat penghentian aktivitas pertambangan berada di dekat pertigaan Desa Torobulu pada tanggal 6 November 2023. Menurutnya, seluruh lahan di lokasi tersebut telah dibebaskan oleh perusahaan sebelum melaksanakan aktifitas penambangan

“Semua tanah yang akan di olah oleh Perusahaan sudah dibebaskan kepada pemilik tanah dan itu sudah ada di ajukan di persidangan dan sudah di periksa oleh mejelis hakim.
Terkait penambangan di dekat sekolah itu dikelola pada tahun tahun 2019 bukan 2023 dan pada saat itu juga para Terdakwa tidak keberatan dan nanti sekarang mereka keberatan, kan aneh jadinya,” jelas Samsuddin.

Baca Juga : PT WIN Bantah Tudingan Melakukan Penambangan di Luar IUP, Ini Penjelasannya

Samsuddin juga menambahkan bahwa PT. WIN telah melakukan reklamasi terhadap lahan yang telah ditambang. Dan, terdakwa Haslilin mengungkapkan dalam persidangan bahwa reklamasi yang dilakukan oleh perusahaan hanya menanaman pohon Gamal di atas lubang atau kubangan yang telah di reklamasi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Dilarang Keras Copy Paste!