Baca Juga : PT WIN Bantah Tudingan Melakukan Penambangan di Luar IUP, Ini Penjelasannya
Samsuddin juga menambahkan bahwa PT. WIN telah melakukan reklamasi terhadap lahan yang telah ditambang. Dan, terdakwa Haslilin mengungkapkan dalam persidangan bahwa reklamasi yang dilakukan oleh perusahaan hanya menanaman pohon Gamal di atas lubang atau kubangan yang telah di reklamasi.
Baca Juga
“Perusahaan melakukan reklamasi hanya dengan menanam pohon Gamal di atasnya,” ungkap Haslilin.
Kasus ini masih terus bergulir dan menarik perhatian publik, mengingat pentingnya penegakan hukum dalam sektor pertambangan yang sering kali memunculkan konflik antara perusahaan tambang dan masyarakat sekitar. Sidang berikutnya dijadwalkan akan di lanjutkan dengan agenda Tuntutan kepada para Terdakea.