Kabar DaerahNews

Pengakuan 2 Terdakwa Dalam Sidang Kasus Penghalangan Aktivitas PT WIN

×

Pengakuan 2 Terdakwa Dalam Sidang Kasus Penghalangan Aktivitas PT WIN

Sebarkan artikel ini
PT WIN
Sidang 2 terdakwa kasus PT WIN di PN Kendari

Baca Juga : PT WIN Bantah Tudingan Melakukan Penambangan di Luar IUP, Ini Penjelasannya

Samsuddin juga menambahkan bahwa PT. WIN telah melakukan reklamasi terhadap lahan yang telah ditambang. Dan, terdakwa Haslilin mengungkapkan dalam persidangan bahwa reklamasi yang dilakukan oleh perusahaan hanya menanaman pohon Gamal di atas lubang atau kubangan yang telah di reklamasi.

“Perusahaan melakukan reklamasi hanya dengan menanam pohon Gamal di atasnya,” ungkap Haslilin.

Kasus ini masih terus bergulir dan menarik perhatian publik, mengingat pentingnya penegakan hukum dalam sektor pertambangan yang sering kali memunculkan konflik antara perusahaan tambang dan masyarakat sekitar. Sidang berikutnya dijadwalkan akan di lanjutkan dengan agenda Tuntutan kepada para Terdakea.

error: Dilarang Keras Copy Paste!