Pengakuan 2 Terdakwa Dalam Sidang Kasus Penghalangan Aktivitas PT WIN
METROKENDARI.COM –Â Sidang perkara pidana terkait penghalangan aktivitas pertambangan yang melibatkan terdakwa Andi Firmansyah dan Haslilin kini telah mencapai tahap pemeriksaan terdakwa.
Pada sidang yang digelar pada tanggal 12 Agustus 2024 tersebut, kedua terdakwa mengakui peran mereka dalam menghentikan aktivitas pertambangan di lokasi Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT. WIN.
Dalam kesaksiannya di hadapan majelis hakim, terdakwa Haslilin mengakui bahwa ia memang terlibat dalam penghentian aktivitas pertambangan di lokasi tersebut dengan cara menyuruh berhenti dan duduk di roda alat berat. Dan ia juga menjelaskan bahwa rumahnya berada cukup jauh dari lokasi tempat terjadinya penghalangan aktivitas tambang.
“Rumah saya jauh dari lokasi tersebut,” ujar Haslilin dalam persidangan.
Sementara itu, terdakwa Andi Firmansyah juga mengakui keterlibatannya dalam tindakan tersebut yaitu dengan cara membuang tanah kedepan alat berat dan memberikan isyarat agar alat berat mundur dan berhenti. Ia menjelaskan bahwa jarak rumahnya dengan lokasi tempat ia menghentikan aktivitas pertambangan sekitar 100 meter lebih.
1 Komentar