METROKENDARI.COM – Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Kendari memvonis bebas terdakwa Ridwansyah Taridala dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi perizinan gerai Alfamidi pada Jumat (10/11/2023).
Pembacaan vonis terhadap terdakwa Ridwansyah Taridala dipimpin Hakim Ketua Nursina.
“Agenda hari ini pembacaan vonis terhadap Ridwansyah Taridala dan Syarif Maulana namun kita lakukan satu satu”, ucap Majelis Hakim.
BACA JUGA : Penetapan Tersangka Dinilai Janggal, Sekda Kendari Bakal Ajukan Pra Peradilan
Baca Juga
Dalam sidang tersebut, Majelis Hakim mempertimbangkan terdakwa Ridwansyah Taridala dalam tugasnya sebagai Kepala Bapenda tidak melanggar tugas dalam pekerjaan.
“Atas dasar pertimbangan yang didengarkan selama persidangan berlangsung sejak awal hingga terakhir, majelis hakim memutuskan Terdakwa Ridwansyah Taridala dinyatakan bebas dan seluruh hal yang menyangkut nama baiknya segera dipulihkan”, tutup hakim.
Reporter. Wayan Sukanta