Kendari – Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Advokat Indonesia Kendari (DPC Peradi Kendari) mengadukan pengacara kondang Hotman Paris Hutapea ke Polda Sultra terkait dugaan pelanggaran undang undang ITE atau penyebaran informasi bohong, Rabu (27/4/2022).
Ketua DPC Kendari Afirudin Mathara mengatakan, aduan tersebut buntut dari pernyataan Hotman Paris saat konferensi pers di Kantor DPN Indonesian beberapa waktu lalu. Dalam kesempatan itu, kata dia, Hotman mengatakan bahwa Kartu Advokat Peradi yang ditandatangani oleh Ketua Umum Peradi Otto Hasibuan tidak sah.
“Pernyataan dari Hotman Paris itu telah menimbulkan kegaduhan dan menyakiti hati semua advokat di Indonesia,”ujarnya.
Arifudin berkata bahwa langkah -langkah hukum lain pasca pengaduan tersebut adalah Peradi secara organisasi akan menyampaikan somasi terbuka kepada Hotman Paris untuk meminta maaf kepada seluruh advokat yang kartu keanggotanya ditandatangani oleh Otto Hasibuan.
“Kami tidak akan tinggal diam , makannya dalam waktu dekat ini kita akan lakukan somasi terhadap Hotman,”tegasnya.
Baca Juga
Lebih lanjut Ia mengklaim bahwa pengaduan tersebut merupakan inisiatifnya secara pribadi yang juga sebagai korban dari pengurus DPC serta himbauan dari pengurus DPN Peradi.
Olehnya itu, pihaknya berharap setelah adanya aduan itu di Ditreskrimsus Polda Sultra maka langsung ada tindak lanjut dari penyidik terkait.
“Aduan ini tidak hanya terjadi disini tetapi masiff terjadi di seluruh Indonesia mulai Minggu kemarin sampai dengan saat ini,”pungkasnya.
Sebagai Informasi, dalam kesempatan itu Ketua DPC Peradi Kendari Afirudin Mathara juga turut didampingi oleh Mansur, SH Bustaman, SH, Anselmus AR masiku SH, MH,.Alvian pradana liambo SH, MH,Subair, SH. MH, Dok. Muh Ikbal SH, MH, Syawaluddin, SH dan LM. BAITUL HIBI.SH.