metrokendari

Berita Terkini Sulawesi Tenggara

Minggu, 16 November 2025

Penetapan Tersangka Dinilai Janggal, Sekda Kendari Bakal Ajukan Pra Peradilan

Asnawi

Akan tetapi, menurut Asnawi, semua itu tidak dilakukan dan Ridwansyah Taridala diperiksa seorang diri tanpa pendampingan.

Yang ketiga, Asnawi menyebut, pasal-pasal yang dipersangkakan kepada Ridwansyah Taridala dinilai cacat hukum. Jika pasal yang dikenakan berkaitang dengan adanya suap-menyuap, seharusnya kata Asnawi, tidak hanya menahan Ridwansyah Taridala sebagai penerima suap. Tetapi, pemberi suap semestinya juga ditahan.

“Kalau memang suap-menyuap, seharusnya pemberi dan penerima ini sama-sama ditahan. Inilan satu paket, kenapa hanya kakak saya,” lanjut Asnawi.

Kendati demikian, Asnawi membenarkan bahwa kakaknya pernah membuat RAB terkait wacana kampung warna-warni. Tetapi, RAB itu masih dalam bentuk proposal atau permohonan anggaran. Proposal tersebut telah ditandatangani oleh beberapa pihak, tapi Ridwansyah tidak pernah membawa-bawa fisik proposal apalagi dijadikan untuk melakukan pemerasan.

“Nanti penyidik pelajari juga, proposal atau RAB yang dimaksud itu yang mana. Siapa yang tanda tangan, dan siapa yang terima. Jangan sampai ada yang salah gunakan. Yang jelas kakak saya mengaku tidak tahu dan tidak pernah berhubungan dengan PT MUI,” tambahnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Dilarang Keras Copy Paste!