metrokendari

Berita Terkini Sulawesi Tenggara

Minggu, 19 Januari 2025

Penetapan Tersangka Dinilai Janggal, Sekda Kendari Bakal Ajukan Pra Peradilan

Asnawi

Setahu Asnawi, kasus yang menjerat Ridwansyah Taridala bukan operasi tangkap tangan (OTT). Seharusnya, lanjut Asnawi, penyidik melanjutkan pemeriksaan hingga penetapan tersangka itu idealnya seminggu atau tujuh hari.

Yang kedua, Asnawi menyayangkan tindakan penyidik Kejati Sultra. Sebab, selama pemeriksaan, Ridwansyah Taridala tidak mendapat pendampingan hukum.

“Pak Ridwansyah seharusnya diberikan kesempatan untuk mencari pendampingan hukum. Kalau tidak, penyidik yang menyediakan pendampingan, kan ada kuasa hukum yang disewa oleh negara dan bisa direkomendasikan oleh mereka,” bebernya.

Akan tetapi, menurut Asnawi, semua itu tidak dilakukan dan Ridwansyah Taridala diperiksa seorang diri tanpa pendampingan.

Yang ketiga, Asnawi menyebut, pasal-pasal yang dipersangkakan kepada Ridwansyah Taridala dinilai cacat hukum. Jika pasal yang dikenakan berkaitang dengan adanya suap-menyuap, seharusnya kata Asnawi, tidak hanya menahan Ridwansyah Taridala sebagai penerima suap. Tetapi, pemberi suap semestinya juga ditahan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Dilarang Keras Copy Paste!