Berita Kendari Hari IniBerita Kriminal KendariKriminalMetro KendariNews

Penetapan Tersangka Dinilai Janggal, Sekda Kendari Bakal Ajukan Pra Peradilan

×

Penetapan Tersangka Dinilai Janggal, Sekda Kendari Bakal Ajukan Pra Peradilan

Sebarkan artikel ini
Kasus Sekda Kendari
Asnawi

Yang ketiga, Asnawi menyebut, pasal-pasal yang dipersangkakan kepada Ridwansyah Taridala dinilai cacat hukum. Jika pasal yang dikenakan berkaitang dengan adanya suap-menyuap, seharusnya kata Asnawi, tidak hanya menahan Ridwansyah Taridala sebagai penerima suap. Tetapi, pemberi suap semestinya juga ditahan.

“Kalau memang suap-menyuap, seharusnya pemberi dan penerima ini sama-sama ditahan. Inilan satu paket, kenapa hanya kakak saya,” lanjut Asnawi.

Kendati demikian, Asnawi membenarkan bahwa kakaknya pernah membuat RAB terkait wacana kampung warna-warni. Tetapi, RAB itu masih dalam bentuk proposal atau permohonan anggaran. Proposal tersebut telah ditandatangani oleh beberapa pihak, tapi Ridwansyah tidak pernah membawa-bawa fisik proposal apalagi dijadikan untuk melakukan pemerasan.

“Nanti penyidik pelajari juga, proposal atau RAB yang dimaksud itu yang mana. Siapa yang tanda tangan, dan siapa yang terima. Jangan sampai ada yang salah gunakan. Yang jelas kakak saya mengaku tidak tahu dan tidak pernah berhubungan dengan PT MUI,” tambahnya.

Oleh karena itu, Asnawi menegaskan, pihaknya tengah membangun komunikasi bersama keluarga lainnya untuk menggunakan pendampingan hukum dari pengacara.

“Sementara kami diskusikan ini, yang jelas arahnya itu aka ke praperadilan,” pungkasnya.

Sebelumnya, Kepala Seksi Penyidikan Kejati Sultra, Sugiyanto mengatakan, Ridwansyah Taridala ditahan Kejati Sultra karena diduga telah membuat RAB fiktif terkait pembangunan kampung warna-warni. Namun, RAB tersebut ternyata disalahgunakan dan PT MUI dimintai biaya melalui dana CSR untuk membantu kegiatan tersebut. Jika perusahaan tidak sanggup, maka izin pembukaan Alfamidi di Kota Kendari akan dipersulit.

“Yang kami temukan adanya tindakan untuk melakukan pemerasan. Karena hal tersebut, pihak PT Midi Utama Indonesia terpaksa memenuhi keinginan para pihak tersebut,” ucapnya.

Reporter. Wayan Sukanta

error: Dilarang Keras Copy Paste!