metrokendari

Berita Terkini Sulawesi Tenggara

Minggu, 19 Januari 2025

Penetapan Tersangka Dinilai Janggal, Sekda Kendari Bakal Ajukan Pra Peradilan

Asnawi

Baca Juga : Asisten II Resmi Ditunjuk Jadi Plh Sekda Kota Kendari Gantikan Ridwansyah Taridala

Pertama, berkaitan dengan waktu pemeriksaan. Ridwansyah diperiksa secara maraton dan penetapan status tersangka, kata Asnawi terkesan dipaksakan.

Pasalnya, Ridwansyah menerima panggilan pemeriksaan pertama sebagai saksi pada Kamis (9/3/2023). Empat hari kemudian atau Senim (14/3/2023), Asnawi kembali menjalani pemeriksaan kedua, namun saat itu juga ia langsung ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Kejati Sultra.

“Apa secepat itu pemeriksaan dan penetapan tersangkanya. Kalau mau hitung hari kerja, berarti dalam tiga hari saja diperiksa, langsung ditahan. Hari Kamis panggilan pertama dan diperiksa lanjut Jumat dan Senin, tiba-tiba langsung tersangka,” ucapnya.

Baca Juga : Babak Baru Kasus Suap Izin Alfamidi, Kejati Sultra Akan Panggil Eks Wali Kota Kendari

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Dilarang Keras Copy Paste!