Penetapan Tersangka Dinilai Janggal, Sekda Kendari Bakal Ajukan Pra Peradilan
Pasalnya, Ridwansyah menerima panggilan pemeriksaan pertama sebagai saksi pada Kamis (9/3/2023). Empat hari kemudian atau Senim (14/3/2023), Asnawi kembali menjalani pemeriksaan kedua, namun saat itu juga ia langsung ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Kejati Sultra.
“Apa secepat itu pemeriksaan dan penetapan tersangkanya. Kalau mau hitung hari kerja, berarti dalam tiga hari saja diperiksa, langsung ditahan. Hari Kamis panggilan pertama dan diperiksa lanjut Jumat dan Senin, tiba-tiba langsung tersangka,” ucapnya.
Baca Juga : Babak Baru Kasus Suap Izin Alfamidi, Kejati Sultra Akan Panggil Eks Wali Kota Kendari
Setahu Asnawi, kasus yang menjerat Ridwansyah Taridala bukan operasi tangkap tangan (OTT). Seharusnya, lanjut Asnawi, penyidik melanjutkan pemeriksaan hingga penetapan tersangka itu idealnya seminggu atau tujuh hari.
Yang kedua, Asnawi menyayangkan tindakan penyidik Kejati Sultra. Sebab, selama pemeriksaan, Ridwansyah Taridala tidak mendapat pendampingan hukum.
“Pak Ridwansyah seharusnya diberikan kesempatan untuk mencari pendampingan hukum. Kalau tidak, penyidik yang menyediakan pendampingan, kan ada kuasa hukum yang disewa oleh negara dan bisa direkomendasikan oleh mereka,” bebernya.


2 Komentar