Penetapan Tersangka Dinilai Janggal, Sekda Kendari Bakal Ajukan Pra Peradilan
METROKENDARI.ID – Penetapan Sekertaris Daerah (Sekda) Kota Kendari, berinisial RT oleh penyidik Kejati Sulawesi Tenggara (Sultra), berbuntut panjang.
Rencananya, pihak dari RT akan melalukan Pra Peradilan terhadap Kejati terkait penetapan status tersangka yang dianggap janggal.
Langkah Sekda Kota Kendari untuk menempuh jalur praperadilan ini disampaikan oleh adiknya bernama Asnawi.
“Saya tahu persis tipenya Ridwansyah Taridala. Dia orang baik dan jujur. Bukan hanya kami yang kaget, pak Ridwansyah sendiri sempat bingung kenapa tiba-tiba ditetapkan sebagai tersangka. Uang mana yang dia ambil, perusahaan mana yang dia peras. Kakak saya ini hingga saat ini tidak mengerti,” ujar Asnawi.
Asnawi menilai, penetapan status tersangka kepada Ridwansyah Taridala janggal. Setidaknya, ada tiga point utama yang menjadi polemik bagi Asnawi dan kerabat lainnya.
2 Komentar