Penerapan PPKM Mikro Pada Zona Kuning di Kota Kendari Tuai Sorotan
Baca Juga :Â Tegakan PPKM Mikro, TNI-Polri dan Gugus Tugas Covid-19 Patroli THM di Kendari
“Perkembangan perekonomian dan beberapa ekonomi mikro yang sangat dirugikan khususnya pedagang kuliner, pedagang sari laut dan juga rumah makan serta restoran dengan pemberlakuan jam malam sampai pukul 20.00 Wita itu sangat sangat dirugikan,” paparnya.
Kata dia, seharusnya pemerintah, Gubernur dan Wali Kota melakukan peninjauan kembali pemberlakuan surat edaran tersebut.
Baca Juga : PPKM Mikro, Kemenag Sultra Putuskan Tiadakan Shalat Idul Adha di Zona Merah
Sementara itu, ditempat yang sama Ketua Asosiasi Kuliner Tugu Religi (Aspektur), Abdul Rauf Hamsa juga meminta kepada pihak pemerintah utamanya Wali Kota Kendari agar meninjau kembali aturan tersebut.
“Insyallah hari Senin kita akan memasukkan surat ke Walikota, supaya kami di kasih kelonggaran dalam berdagang, misalnya yang tadinya tutup jam 8 malam kita bisa diberi kelonggaran tutupnya jam 12 malam,” tandasnya.
Tinggalkan Balasan