Kendari – Ketua Asosiasi Rumah Makan, Karaoke dan Pub (Arokab), Amran meminta kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) untuk meninjau kembali Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro yang mulai berlaku pada tanggal 6 hingga 20 Juli mendatang.
Dia sangat menyayangkan keputusan hasil konferensi pers Menteri Perekonomian Koordinator dan Perekonomian RI yang mengatakan bahwa Kota Kendari itu masuk dalam kategori zona merah.
“Sementara hasil pemantauan kami kondisi perkembangan Covid-19 di Kendari masih berada pada zona kuning, yang seharusnya jika zona kuning tidak diperlakukan PPKM Mikro,” ujarnya saat konferensi pers Sabtu (10/7/2021).
Lanjutnya, Ia juga berharap kepada pemerintah setempat agar mempertimbangkan kembali keputusan PPKM Mikro yang mana hal itu sangat merugikan pedagang dan usaha mikro di Sultra.
Baca Juga
Baca Juga : Tegakan PPKM Mikro, TNI-Polri dan Gugus Tugas Covid-19 Patroli THM di Kendari
“Perkembangan perekonomian dan beberapa ekonomi mikro yang sangat dirugikan khususnya pedagang kuliner, pedagang sari laut dan juga rumah makan serta restoran dengan pemberlakuan jam malam sampai pukul 20.00 Wita itu sangat sangat dirugikan,” paparnya.
Kata dia, seharusnya pemerintah, Gubernur dan Wali Kota melakukan peninjauan kembali pemberlakuan surat edaran tersebut.
Baca Juga :PPKM Mikro, Kemenag Sultra Putuskan Tiadakan...