Penerapan Dominus Litis Sistem Hukum Pidana Rawan Tumpang Tindih Kewenangan
Jika salah satu dari empat pilar penegak hukum diberikan hak istimewa, maka lembaga lainnya seharusnya mendapatkan hak yang sama demi menjaga keseimbangan sistem peradilan. Ketimpangan dalam kewenangan dapat berujung pada tumpang tindih kewenangan, bahkan potensi intervensi antarpenegak hukum.
Oleh karena itu, penting untuk memastikan bahwa sistem hukum pidana di Indonesia tetap mempertimbangkan keseimbangan peran antara kepolisian, kejaksaan, pengacara, dan kehakiman.
Pengaturan yang lebih jelas dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) diperlukan agar hak dan kewenangan masing-masing lembaga tetap proporsional, serta menghindari potensi ketimpangan yang dapat berujung pada kekacauan penegakan hukum pidana. “Ujar salah satu anggota PERADI DPC Kota Kendari, Prov.Sultra.”


2 Komentar