Penerapan Dominus Litis Sistem Hukum Pidana Rawan Tumpang Tindih Kewenangan
Lanjut ardi hazim, Di Belanda, negara yang sistem hukumnya menjadi rujukan Indonesia, seluruh penegak hukum—jaksa, polisi, penasihat hukum (PH), dan hakim—dibina bersama dalam satu pelatihan bertahun-tahun.
Hal ini bertujuan menciptakan kesamaan penilaian dan penerapan hukum yang seragam.
Berbeda dengan kondisi di Indonesia, di mana sistem peradilan pidana masih menghadapi tantangan dalam menjaga keseimbangan antara lembaga penegak hukum.
Jika salah satu dari empat pilar penegak hukum diberikan hak istimewa, maka lembaga lainnya seharusnya mendapatkan hak yang sama demi menjaga keseimbangan sistem peradilan. Ketimpangan dalam kewenangan dapat berujung pada tumpang tindih kewenangan, bahkan potensi intervensi antarpenegak hukum.
Oleh karena itu, penting untuk memastikan bahwa sistem hukum pidana di Indonesia tetap mempertimbangkan keseimbangan peran antara kepolisian, kejaksaan, pengacara, dan kehakiman.
Pengaturan yang lebih jelas dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) diperlukan agar hak dan kewenangan masing-masing lembaga tetap proporsional, serta menghindari potensi ketimpangan yang dapat berujung pada kekacauan penegakan hukum pidana. “Ujar salah satu anggota PERADI DPC Kota Kendari, Prov.Sultra.”
Tinggalkan Balasan