Penerapan Dominus Litis Sistem Hukum Pidana Rawan Tumpang Tindih Kewenangan
METROKENDARI.COM – Wacana penerapan asas dominus litis dalam sistem hukum pidana Indonesia menimbulkan perdebatan di kalangan praktisi hukum.
Asas ini, yang memberikan kewenangan penuh kepada jaksa dalam menentukan jalannya perkara pidana, dinilai berpotensi menciptakan ketimpangan dan intervensi di antara penegak hukum lainnya.
Sejatinya, asas dominus litis hanya berlaku dalam proses penuntutan. Namun, jika diterapkan secara luas hingga mencakup intervensi terhadap kerja lembaga penegak hukum lain, maka hal ini dapat mengganggu keseimbangan sistem peradilan pidana.
Di beberapa negara seperti Korea Selatan, penerapan asas ini sudah menjadi bagian dari sistem hukum mereka. Namun, sistem hukum pidana Indonesia memiliki karakteristik yang berbeda, sehingga penerapan dominus litis tanpa penyesuaian dapat menimbulkan kekacauan. “Ujar ardi hazim”
Tinggalkan Balasan