metrokendari

Berita Terkini Sulawesi Tenggara

Senin, 17 November 2025

Penerapan Dominus Litis Sistem Hukum Pidana Rawan Tumpang Tindih Kewenangan

Ilustrasi

METROKENDARI.COM – Wacana penerapan asas dominus litis dalam sistem hukum pidana Indonesia menimbulkan perdebatan di kalangan praktisi hukum.

Asas ini, yang memberikan kewenangan penuh kepada jaksa dalam menentukan jalannya perkara pidana, dinilai berpotensi menciptakan ketimpangan dan intervensi di antara penegak hukum lainnya.

Sejatinya, asas dominus litis hanya berlaku dalam proses penuntutan. Namun, jika diterapkan secara luas hingga mencakup intervensi terhadap kerja lembaga penegak hukum lain, maka hal ini dapat mengganggu keseimbangan sistem peradilan pidana.

Di beberapa negara seperti Korea Selatan, penerapan asas ini sudah menjadi bagian dari sistem hukum mereka. Namun, sistem hukum pidana Indonesia memiliki karakteristik yang berbeda, sehingga penerapan dominus litis tanpa penyesuaian dapat menimbulkan kekacauan. “Ujar ardi hazim”

Lanjut ardi hazim, Di Belanda, negara yang sistem hukumnya menjadi rujukan Indonesia, seluruh penegak hukum—jaksa, polisi, penasihat hukum (PH), dan hakim—dibina bersama dalam satu pelatihan bertahun-tahun.

Hal ini bertujuan menciptakan kesamaan penilaian dan penerapan hukum yang seragam.

Berbeda dengan kondisi di Indonesia, di mana sistem peradilan pidana masih menghadapi tantangan dalam menjaga keseimbangan antara lembaga penegak hukum.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Dilarang Keras Copy Paste!