metrokendari

Berita Terkini Sulawesi Tenggara

Sabtu, 22 Februari 2025

Pencuri yang Resahkan Warga Kolaka Utara Berhasil Diringkus Polisi

Pelaku pencurian diamankan Polres Kolut, Kamis (6/2/2025) Foto.metrokendari.com

Baca Juga : Gegara Buat Laporan Palsu Mengaku Dirampok, Pasutri di Kolut Diproses Polisi

Air mengungkapkan, dalam melakukan aksinya para pelaku menggunakan sebuah mobil untuk mengangkut barang-barang hasil curiannya dari tempat korban.

“Barang bukti yang kami sita berupa berbagai jenis peralatan motor yang diduga dicuri dari sebuah bengkel service motor,” ungkapnya.

Kini pelaku mendekam di sel tahanan Polres Kolut untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. RD dijerat pasal 363 ayat (1) KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

Reporter. Wayan Sukanta

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Dilarang Keras Copy Paste!