Pencuri yang Resahkan Warga Kolaka Utara Berhasil Diringkus Polisi
Baca Juga :Â Gegara Buat Laporan Palsu Mengaku Dirampok, Pasutri di Kolut Diproses Polisi
Air mengungkapkan, dalam melakukan aksinya para pelaku menggunakan sebuah mobil untuk mengangkut barang-barang hasil curiannya dari tempat korban.
“Barang bukti yang kami sita berupa berbagai jenis peralatan motor yang diduga dicuri dari sebuah bengkel service motor,” ungkapnya.
Kini pelaku mendekam di sel tahanan Polres Kolut untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. RD dijerat pasal 363 ayat (1) KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
Reporter. Wayan Sukanta
Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tinggalkan Balasan