Pencuri yang Resahkan Warga Kolaka Utara Berhasil Diringkus Polisi
“Barang bukti yang kami sita berupa berbagai jenis peralatan motor yang diduga dicuri dari sebuah bengkel service motor,” ungkapnya.
Kini pelaku mendekam di sel tahanan Polres Kolut untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. RD dijerat pasal 363 ayat (1) KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
Reporter. Wayan Sukanta


2 Komentar