metrokendari

Berita Terkini Sulawesi Tenggara

Minggu, 16 November 2025

Pencuri yang Resahkan Warga Kolaka Utara Berhasil Diringkus Polisi

Pelaku pencurian diamankan Polres Kolut, Kamis (6/2/2025) Foto.metrokendari.com

“Barang bukti yang kami sita berupa berbagai jenis peralatan motor yang diduga dicuri dari sebuah bengkel service motor,” ungkapnya.

Kini pelaku mendekam di sel tahanan Polres Kolut untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. RD dijerat pasal 363 ayat (1) KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

Reporter. Wayan Sukanta

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Dilarang Keras Copy Paste!