Pencuri Motor di Komplek Perdos UHO Ditangkap Polisi, Ternyata Begini Modusnya
Usai ditangkap, pelaku langsung digiring oleh tim Buser 77 ke markas Polresta Kendari untuk diamankan. Dari hasil interogasi terungkap, pelaku mengaku mencuri sepeda motor korban tidak sendiri, namun dibantu oleh seorang rekannya yang saat ini buron.
“Tersangka sebelumnya mengamati perumahan (TKP) yang kendaraanya di parkir dan setelah melihat situasi aman, Tersangka masuk halaman Korban dan mendorong BB keluar. Tersangka kemudian naik diatas motor dan rekannya yang juga bermotor mendorong Tersangka (menonda),” ungkap Fitrayadi.
Baca Juga:Â Dua Pelaku Spesialis Curanmor 30 TKP di Kendari Berhasil Ditangkap Buser 77
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat pasal 363 tentang tindak pidana pencurian, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Reporter. Wayan Sukanta
Tinggalkan Balasan