Pencuri Motor di Kampus IAIN Kendari Ditangkap, Modusnya Pura-pura ke Masjid
Mantan Kasat Intel Polres Bombana ini menambahkan, sepeda motor hasil curian sebagian besar dijual ke penadah dengan harga murah yang bervariasi.
“Sepeda motor hasil curian dijual oleh pelaku ke penadah dengan harga bervariasi mulai Rp 2-3 juta,” ucapnya.
Kini pelaku telah diamankan dalam sel tahanan Polda Sultra untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya usai ditangkap karena mencuri motor.
“Pelaku dijerat pasal 363 tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara,” jelas Jimmy.
Laporan. Wayan Sukanta


1 Komentar