“Menurut keterangan pelaku, aksi pencurian modus hipnotis, sudah beberapa kali ia lakukan di wilayah Buteng. Modusnya dengan cara yang sama berpura-pura berbelanja di kios warga yang menjadi target korbannya,” ungkapnya.
Saat ini pelaku telah diamankan di sel tahanan Polres Buteng. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat pasal 362 KUHP, ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara.
Baca Juga
Reporter. Wayan Sukanta