metrokendari

Berita Terkini Sulawesi Tenggara

Sabtu, 18 Januari 2025

Pencuri Modus Hipnotis yang Resahkan Warga di Buteng, Diringkus Polisi

Pelaku pencuri modus hipnotis diamankan Aparat Polres Buteng, Jumat (24/5/2024) Foto.IST

Lanjut Sunarton, dalam melakukan aksinya pelaku seorang diri. Bermodal kemapuan hipnotisnya, pelaku berhasil meraup uang jutaan rupiah dari beberapa korban di Kabupaten Buteng.

“Menurut keterangan pelaku, aksi pencurian modus hipnotis, sudah beberapa kali ia lakukan di wilayah Buteng. Modusnya dengan cara yang sama berpura-pura berbelanja di kios warga yang menjadi target korbannya,” ungkapnya.

Saat ini pelaku telah diamankan di sel tahanan Polres Buteng. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat pasal 362 KUHP, ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara.

Reporter. Wayan Sukanta

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Dilarang Keras Copy Paste!