“Tadinya dia dari jalan-jalan di jembatan teluk, pulangnya kehujanan lalu berteduh di Masjid. Pas kebetulan dia lagi kehabisan uang dan lihat ada kotak amal, dicurilah oleh dia yang saat itu sedang dalam keadaan sepi,” jelas Beny.
Kini pelaku telah diamankan di Polsek Kemaraya untuk mempertanggungjawabkan perbuataannya dan diperiksa lebih lanjut.
Baca Juga
“Pelaku dijerat pasal 363 subsider 362 KUHP dengan ancaman pidana 7 tahun penjara,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, pelaku mencuri dua kotak amal masjid Al Madani di Kelurahan Benu-Benua, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari, pada Kamis (3/6/2021) siang.