Pencuri Bunuh Pemilik Toko di Kolut Berhasil Ditangkap, Ternyata Ini Sosok Pelakunya
Baca Juga : Sebuah Toko di Kolaka Utara Disatroni Maling, Pemiliknya Ditemukan Tewas
Korban tewas setelah kepalanya dihantam menggunakan partil oleh pelaku yang ia temukan di dalam Toko. Usai menghabisi korban, pelaku kemudian mengambil dua buah handphone lalu kabur.
“Selain dua buah handphone, pelaku juga mencuri uang milik korban sebesar Rp 2 juta,” ucap Husni.
Kini pelaku telah mendekam di sel tahanan Polres Kolut untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya usai membunuh korban dengan martil.
“Pelaku dijerat pasal 365 Ayat 3 KUHP tentang pencurian dan kekerasan yang menyebabkan kkorban meninggal dunia. Ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara,” pungkasnya.
Laporan. Wayan Sukanta
Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tinggalkan Balasan