Tidak sampai disitu, lanjut Hamka, puluhan baterai menara BTS dan aki yang telah dibongkar, disembunyikan di salah satu tempat agar tidak diketahui oleh warga.
“Baterai BTS itu disembunyikan sementara, kemudian mereka angkut secara bertahap menggunakan sebuah mobil yang dibawa. Akibat dari kejadian itu, PT Telkom mengalami kerugian hingga Rp 1 Miliar,” ungkapnya.
Baca Juga
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini YU telah diamankan di Polres Muna. Sedangkan AR yang lebih dulu ditangkap dan berada di sel tahanan di Rutan di Muna.
“Tersangka AR telah di lakukan penahanan di rutan Res Muna sejak tgl 20 Mei 2021. Dalam kasus ini, pelaku dijerat pasal 363 ayat (2) KUHP Subs Pasal 363 ayat (1), ancaman pidana 9 tahun penjara,” tegas Hamka.