Pencuri Baterai BTS PT Telkom Seharga Rp1 Miliar di Muna Ditangkap Polisi
“Sebelumnya ada satu orang yang sudah kita tangkap, yaitu AR. Sehingga dengan YU, pelaku saat ini bertambah menjadi 2 orang yang telah diamankan. Dari penyelidikan kami, pelaku sebenarnya ada 3, namun satunya masih kita lakukan pengejaran,” terangnya.
Kronologi
Dia menjelaskan, kedua pelaku yang ditangkap itu melakukan pencurian baterai menara BTS PT Telkom di Desa Raimuna, Kecamatan Maligano, Kabupaten Muna, pada 18 Mei 2021.
Pelaku beraksi sekitar pukul 06.30 Wita dengan cara membobol pintu masuk ruang penyimpanan peralatan PT Telkom.
“Setelah berhasil merusak pintu masuk ruangan, para pelaku kemudian mengambil 40 unit baterai BTS dan dua buah aki. Baterai BTS itu diambil dengan cara memutuskan rangkaian kabel menara di ruang tersebut,” jelas Hamka.
Tidak sampai disitu, lanjut Hamka, puluhan baterai menara BTS dan aki yang telah dibongkar, disembunyikan di salah satu tempat agar tidak diketahui oleh warga.
Tinggalkan Balasan