KriminalMunaNews

Pencuri Baterai BTS PT Telkom Seharga Rp1 Miliar di Muna Ditangkap Polisi

×

Pencuri Baterai BTS PT Telkom Seharga Rp1 Miliar di Muna Ditangkap Polisi

Sebarkan artikel ini
PT Telkom
Menara PT Telkom

Muna – Pelaku spesialis pencuri baterai menara BTS PT Telkom berinisial YU (20) tahun, akhirnya berhasil ditangkap oleh tim Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Muna.

Pelaku terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas karena berusaha melarikan diri saat akan ditangkap oleh Polisi.

“YU kita tangkap di salah satu rumah di Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Sidodadi, Kecamatan Batalaiworu, Kabupaten Muna, pada 31 Mei 2021, sekitar pukul 00.30 Wita. Pelaku sempat melarikan diri lewat jendela, sudah diberi tembakan peringatan namun tidak dihiarukan. Sehingga kaki pelaku terpaksa dilumpuhkan oleh tembakan petugas,” ujar Kasat Reskrim Polres Muna, Iptu Hamka kepada metrokendari.com, Rabu (2/6/2021).

Hamka menerangkan, sebelumnya Polres Muna telah mengamankan seorang pelaku berinisial AR. Pelaku ini diduga kuat masih memiliki kaitan dengan YU dalam aksi pencurian baterai menara BTS PT Telkom di Muna.

“Sebelumnya ada satu orang yang sudah kita tangkap, yaitu AR. Sehingga dengan YU, pelaku saat ini bertambah menjadi 2 orang yang telah diamankan. Dari penyelidikan kami, pelaku sebenarnya ada 3, namun satunya masih kita lakukan pengejaran,” terangnya.

Kronologi

Dia menjelaskan, kedua pelaku yang ditangkap itu melakukan pencurian baterai menara BTS PT Telkom di Desa Raimuna, Kecamatan Maligano, Kabupaten Muna, pada 18 Mei 2021.

Pelaku beraksi sekitar pukul 06.30 Wita dengan cara membobol pintu masuk ruang penyimpanan peralatan PT Telkom.

“Setelah berhasil merusak pintu masuk ruangan, para pelaku kemudian mengambil 40 unit baterai BTS dan dua buah aki. Baterai BTS itu diambil dengan cara memutuskan rangkaian kabel menara di ruang tersebut,” jelas Hamka.

error: Dilarang Keras Copy Paste!