Penataan Kota, Pemkot Kendari Berencana Tiadakan TPS
Nisma mengaku setiap rumah akan dikenakan biaya retribusi sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) yang akan ditekan kan untuk menarik semua masyarakat yang diambil sampahnya.
Baca Juga : Percepat Inklusi Keuangan, Pemkot Kendari dan OJK Sultra Bentuk TPAKD
“Dan yang untuk masyarakat yang didalam lorong seperti tadi saya bilang itu tidak masuk dikas daerah tetapi dipungut oleh komunitas peduli lingkungan tadi yang mengambil sampahnya kemudian dibawah keluar walaupun DLHK yang angkut ke TPS tapi diharapkan masyarakat ketika membayar iuran bukan retribusi kita bilng ini menjadi operasional komunitas itu kan mereka misalkan pake viar menggunakan bahan bakar,” tandasnya.
Selain itu, dikatakan Nisma, berdasarkan kesepakataan lurah dan camat iuran pengangkutan sampah tersebut disesuaikan dengan kemampuan masyarakat setempat.
Tinggalkan Balasan