metrokendari

Berita Terkini Sulawesi Tenggara

Minggu, 1 Februari 2026

Pemprov Sultra Sebut Penertiban Lahan di JL Ahmad Yani Dan Tanukila Atas Temuan BPK Serta Atensi KPK RI

Titik lokasi penertiban l;ahan Pemprov Sultra

Hasrullah menambahkan, upaya pengamanan terhadap BMD yang dikuasai pihak lain, termasuk dua lahan tersebut, juga merupakan amanat dari Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.

Kemudian, pada Pasal 296 ayat (1) berbunyi “Pengelola Barang, Pengguna Barang dan/atau Kuasa Pengguna Barang wajib melakukan pengamanan barang milik daerah yang berada dalam penguasaannya”, sehingga Pemprov Sultra melakukan penertiban dan pengamanan atas semua BMD yang dikuasai oleh pihak-pihak yang tidak berhak.

Penertiban lahan milik Pemprov Sultra itu disebut telah dilakukan sesuai dengan mekanisme dan aturan. Berbagai rangkaian proses telah dilakukan secara persuasif dan humanis terhadap pihak yang menduduki lahan tersebut.

Bahkan diketahui Pemprov setidaknya telah menyampaikan surat pemberitahuan pengosongan sebanyak 5 (lima) kali, seperti berikut ini:

  1. Surat Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 031/633 tanggal 30 September 2025 Perihal Penyampaian I Pengosongan Rumah Dinas.
  2. Surat Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 000.2.3.2/11638 tanggal 9 Oktober 2025 Perihal Pemberitahuan Pengosongan Kedua
  3. Surat Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 000.2.3.2/11780 tanggal 15 Oktober 2025 Perihal Pemberitahuan Pengosongan Ketiga.
  4. Surat Plh. Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 000.23.5/13857 tanggal 24 November 2025 Perihal Pengosongan Barang Milik Daerah.
  5. Surat Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 000.2.3.2/14599 tanggal 16 Desember 2025 Perihal Pemberitahuan Pengosongan Barang Milik Daerah.

“Sebagai bentuk humanisme atas surat yang dilayangkan tersebut, pemprov sama sekali tidak pernah menyebut nama tertentu sebagai tujuan surat, melainkan menggunakan kalimat “penghuni rumah dinas dan gudang,” jelas Hasrullah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Dilarang Keras Copy Paste!