Pemprov Sultra Ikuti Rakor Pengendalian Inflasi dan Sosialisasi SE Menteri Pariwisata Terkait Libur Sekolah 2025
Berdasarkan SE Menteri Pariwisata, terdapat tujuh langkah strategis yang perlu diambil oleh pengelola destinasi, pelaku usaha pariwisata, dan pemerintah daerah dalam menghadapi libur sekolah, yaitu:
1. Menerapkan prinsip CHSE (Cleanliness, Health, Safety, and Environment Sustainability).
2. Melaksanakan Standar Usaha Pariwisata berbasis risiko.
3. Berkoordinasi lintas sektor demi kelancaran aktivitas wisata.
4. Menjaga keamanan pada destinasi yang berpotensi ramai pengunjung.
5. Mengaktifkan media sosial dan menjalankan SOP pariwisata.
6. Menyediakan transportasi yang layak dan aman.
7. Menyediakan rest area bagi pengemudi di sekitar destinasi wisata.
Menteri Pariwisata juga mengajak seluruh pihak untuk memperkuat sinergi pusat dan daerah guna menciptakan pariwisata yang tertib, aman, dan ramah bagi semua kalangan, khususnya anak-anak dan keluarga.
Sementara itu, terkait pengendalian inflasi, Sekjen Kemendagri menyoroti lima kabupaten dengan Indeks Perkembangan Harga (IPH) tertinggi, termasuk Kabupaten Bombana (3,77 persen) dan Buton (2,87 persen).


Tinggalkan Balasan