Sementara itu, Humas PN Kendari, Ahmad Mani memberikan klarifikasi bahwa, terkait perihal Pengadilan Negeri Kendari melakukan evakuasi lahan tidak benar melainkan sita eksekusi.
“Pemahamanya yang salah, berdasarkan aturan kan bahwa sebelum adanya eksekusi maka lebih dulu dilakukan sita eksekusi,” ujarnya.
Sesungguhnya, lanjut dia, putusan mahkamah agung terkait eksekusi tersebut adalah pembayaran sejumlah uang.
Baca Juga
“Sakarang kami meminta Pemprov mematuhi putusan yang sudah final itu. Untuk saat ini tidak ada lagi aktivitas apapun di lahan tersebut sebelum hak pemilik ditunaikan” tuturnya.
Terkait pembatalan sita eksekusi, kata dia, pihaknya harus mempelajari dulu secara detail perintah amar yang menganjurkan ganti kerugian tidak untuk pengosongan lahan.
“Ini juga atas perintah pimpinan bahwa kami harus pelajari betul sebelum bertindak. Dan patut diketahui, pihak Pemprov juga harus membayar uang paksa setia hari senilai Rp 100.000 sejak lahan tersebut berkekuatan hukum tetap” pungkasnya