Metro KendariPeristiwa

Pemprov Sultra Dituntut Ganti Rugi Rp 4,2 Miliar Soal Lapangan Golf di Baruga

×

Pemprov Sultra Dituntut Ganti Rugi Rp 4,2 Miliar Soal Lapangan Golf di Baruga

Sebarkan artikel ini
Lapangan Golf Baruga
Ramli Rahim, Juru bicara ahli waris pemilik lahan yang kini jadi lapangan Golf di Baruga (Foto. Yondris Puamalo/metrokendari.id)
Lapangan Golf Baruga
Sebuah alat berat sedang melakukan penggusuran di lapangan golf Kecamatan Baruga, Kota Kendari, Rabu (29/9/2021) Foto. Yondris Puamalo/metrokendari.com

Sementara itu, Humas PN Kendari, Ahmad Mani memberikan klarifikasi bahwa, terkait perihal Pengadilan Negeri Kendari melakukan evakuasi lahan tidak benar melainkan sita eksekusi.

“Pemahamanya yang salah, berdasarkan aturan kan bahwa sebelum adanya eksekusi maka lebih dulu dilakukan sita eksekusi,” ujarnya.

Sesungguhnya, lanjut dia, putusan mahkamah agung terkait eksekusi tersebut adalah pembayaran sejumlah uang.

“Sakarang kami meminta Pemprov mematuhi putusan yang sudah final itu. Untuk saat ini tidak ada lagi aktivitas apapun di lahan tersebut sebelum hak pemilik ditunaikan” tuturnya.

Terkait pembatalan sita eksekusi, kata dia, pihaknya harus mempelajari dulu secara detail perintah amar yang menganjurkan ganti kerugian tidak untuk pengosongan lahan.

“Ini juga atas perintah pimpinan bahwa kami harus pelajari betul sebelum bertindak. Dan patut diketahui, pihak Pemprov juga harus membayar uang paksa setia hari senilai Rp 100.000 sejak lahan tersebut berkekuatan hukum tetap” pungkasnya

error: Dilarang Keras Copy Paste!