Pemprov Sultra Dan Kejati Teken MoU Penerapan Pidana Kerja Sosial, Berlaku Tahun 2026
“Pelaksanaan pidana kerja sosial tidak bisa hanya dilakukan oleh kejaksaan, tapi perlu kolaborasi dengan gubernur, bupati, dan walikota,” jelasnya.
Dia menambahkan, hakim akan menentukan durasi pidana kerja sosial, sementara jenis kegiatannya akan disesuaikan dengan potensi dan kondisi masing-masing daerah.
“Kami akan mengeksekusi putusan sesuai amar hakim, dengan koordinasi bersama pemerintah daerah agar kegiatan tepat guna dan bermanfaat,” ujarnya.
Pidana kerja sosial juga diharapkan bisa mengurangi kepadatan di Lapas dan membuka peluang pembinaan bagi narapidana.
“Melalui pelatihan keterampilan, mereka dapat kembali produktif dalam masyarakat,” tutup Undang.


1 Komentar