metrokendari

Berita Terkini Sulawesi Tenggara

Minggu, 1 Februari 2026

Pemprov Sultra Dan Kejati Teken MoU Penerapan Pidana Kerja Sosial, Berlaku Tahun 2026

Gubernur Sultra, Mayjen TNI (Purn) Andi Sumangerukka usai menandatangani MoU dengan Kejati Sultra terkait Pidana Kerja Sosial, pada Rabu (10/12/2025) Foto. Laode Kaharmin/Pemprov Sultra

Langkah ini merupakan strategi untuk mewujudkan sistem peradilan pidana yang humanis, edukatif, dan bermanfaat bagi masyarakat. Pidana kerja sosial diharapkan menjadi hukuman yang edukatif dan konstruktif, sekaligus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Kegiatan kerja sosial nantinya mencakup sektor lingkungan hidup, sosial, kebencanaan, infrastruktur, hingga pelayanan publik.

Gubernur juga menginstruksikan kesiapan teknis pelaksanaan di lapangan, antara lain penyusunan SOP dan pedoman teknis dan menyediakan lokasi kerja sosial yang layak, aman, dan memberi manfaat publik.

Selain itu, Gubernur juga meminta agar memperkuat kolaborasi antar perangkat daerah untuk optimalisasi pelaksanaan serta melakukan evaluasi berkala terkait efektivitas dan dampak kerja sosial bagi masyarakat.

Pidana Kerja Sosial

Sementara itu, Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum), Undang Mogupal, S.H., M.Hum., menekankan pentingnya kesiapan daerah menyambut diberlakukannya KUHP baru pada tahun 2026, di mana pidana kerja sosial menjadi bagian dari pidana pokok.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Dilarang Keras Copy Paste!