metrokendari

Berita Terkini Sulawesi Tenggara

Minggu, 1 Februari 2026

Pemkot Kendari Tegaskan Kawasan Segitiga Tapak Kuda Telah Ditetapkan Sebagai RTH Sejak 2010

Pemerintah Kota Kendari turut prihatin atas adanya sengketa lahan dan berharap agar permasalahan ini dapat diselesaikan secara adil, sesuai mekanisme hukum yang berlaku,” ujarnya.

Lebih lanjut, Sahuriyanto menjelaskan bahwa pasangan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kendari terpilih periode 2025–2030 memiliki program prioritas sebagaimana tertuang dalam RPJMD Kota Kendari, salah satunya penataan taman kota dan penguatan kawasan RTH sesuai amanat undang-undang.

“Program ini juga sejalan dengan RPJMN Asta Cita Pemerintahan Prabowo Subianto–Gibran Rakabuming periode 2024–2029, yang menekankan pembangunan kawasan perkotaan berkelanjutan,” paparnya.

Baca Juga : Polemik Lahan Tapak Kuda, Keabsahan Koperasi Pemohon Eksekusi Dipertanyakan

Salah satu langkah yang telah ditempuh Pemerintah Kota Kendari adalah penyusunan masterplan penataan kawasan Segitiga Tapak Kuda.

Namun, Kadis Kominfo menegaskan bahwa dokumen masterplan tersebut masih bersifat perencanaan awal dan belum menjadi acuan pelaksanaan fisik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Dilarang Keras Copy Paste!