Kendari – Pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada lingkup Pemerintah Kota Kendari, akan dilakukan setelah adanya Putusan Menteri Keuangan (PMK) dikeluarkan.
Hal tersebut diungkapkan Kabid Perbendaharaan dan Kas Daerah BPKAD Kota Kendari, Sitti Asmanah, Kamis (22/4/2021).
“Sekarang kan belum ada PMK, jadi kami juga masih menunggu PMK/SE dari Menteri Keuangan setelah ada itu baru kami lakukan pembayaran THR,” katanya.
Baca Juga
Asmanah menyebutkan anggaran THR tahun 2021 yang disiapkan sekitar Rp 26 milyar untuk 5. 956 orang pegawai yang terdiri dari beberapa golongan.
Lebih lanjut, dikatakan Asmanah, mekanisme pemberian THR bagi setiap PNS dikirim melalui rekening sesuai dengan besaran gaji dan golongan setiap pegawai.
“Seperti penerimaan gaji biasanya, kami transfer ke masing-masing rekening sesuai gaji dan golongannya,” tutupnya.