Pemkot Kendari dan Kejari Jalin Kerja Sama Masalah Perdata dan TUN
Senada dengan Sulkarnain, Kepala Kejaksaan Negeri Kendari Shirley Sumuan menjelaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan bagian dari visi Kejari dalam bidang DATUN terutama pasal 30 ayat 2 Undang undang Kejaksaan no 16 tahun 2004 bahwa kejaksan melalui surat kuasa khusus dapat mewakilkan di dalam persidangan atau diluar persidangan yaitu untuk Pemerintah, BUMN dan BUMD.
“MoU ini sudah yang ketiga kali dan ini merupakan dalam bidang bantuan hukum. Artinya, banyak faedah – faedah seperti peningkatan distribusi pajak,”ungkapnya.
Ia juga mengharapkan agar masyarakat bisa membayar pajak dengan sesuai aturan yang berlaku karena biasanya yang dua tahun lalu hanya di tingkat Forkopimda namun saat ini sudah di OPD.
“Mudah – mudahan kita sebagai jaksa pengacara negara dengan adanya kerja sama kepala OPD ini otomatis menjadi mitra atau klien dalam bidang DATUN dan kami dari kejaksan dan TIM JPN nya bisa memberikan pelayanan yang terbaik,”bebernya.
Sabungnya, harapan lebih baik lagi khususnya di kota Kendari kita dari kejaksaan dengan salah satu fungsinya di bidang DATUN.


Tinggalkan Balasan