Metro KendariSerba-serbi

Pemkot Kendari dan Kejari Jalin Kerja Sama Masalah Perdata dan TUN

×

Pemkot Kendari dan Kejari Jalin Kerja Sama Masalah Perdata dan TUN

Sebarkan artikel ini
Pemkot Kendari dan Kejari
Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir bersama Kepala Kejari Kendari, Shirley Sumuan usai penandatanganan Mou dalam bidang DATUN

Kendari – Pemerintah Kota Kendari dan Kejaksaan Negeri Kendari kembali melakukan penandatanganan kerja sama dalam upaya menyelesaikan persoalan di bidang perdata dan tata usaha negara atau DATUN, Rabu (9/3/2022).

Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir mengatakan, muatan dalam kerjasama tersebut tidak hanya di level pemerintahan kota dengan  kejaksaan, tetapi juga sampai ke level organisasi perangkat daerah.

“Banyak manfaat yang dapat dirasakan dengan adanya sinergitas tersebut, salah satunya mempermudah konsultasi dan komunikasi dalam hal penyelesaian masalah di bidang DATUN di Kejari,”katanya.

Kata Sulkarnain, sinergitas yang dibangun sebelumnya dengan pihak Kejari terbukti mampu menyelamatkan beberapa aset  yang mendapatkan penuntutan dari pihak – pihak tertentu termasuk masyarakat dan juga sudah terbukti meningkatkan pendapatan asli daerah.

“Melalui pendampingan dari Kejari Kendari dalam hal ini fungsi DATUN dapat mempermudah penyelesaian  penagihan hutang di lingkup Pemkot. Dan Alhamdulillah, hutang – piutan kita yang selama ini sudah kita tagih, itu tertagih sekarang,”terang Sulkarnain.

Senada dengan Sulkarnain, Kepala Kejaksaan Negeri Kendari Shirley Sumuan  menjelaskan bahwa kegiatan tersebut  merupakan bagian dari visi Kejari dalam bidang DATUN terutama pasal 30 ayat 2 Undang undang Kejaksaan no 16 tahun 2004 bahwa kejaksan melalui surat kuasa khusus dapat mewakilkan di dalam persidangan atau diluar persidangan yaitu untuk Pemerintah, BUMN dan BUMD.

“MoU ini sudah yang ketiga kali dan ini merupakan dalam bidang bantuan hukum. Artinya, banyak faedah – faedah seperti peningkatan distribusi pajak,”ungkapnya.

Ia juga mengharapkan agar masyarakat bisa membayar pajak dengan sesuai aturan yang berlaku karena biasanya yang dua tahun lalu hanya di tingkat Forkopimda namun saat ini sudah di OPD.

error: Dilarang Keras Copy Paste!