Isi dalam surat peringatan tersebut terdapat 3 poin yang diberikan terhadap para pedagang, diantaranya :
- Menghentikan segala aktivitas perdagangan dan jasa di lokasi tersebut dan memenuhi panggilan/teguran ini kepada Dinas PUPR Kota Kendari.
- Membongkar secara mandiri bangunan permanen dan non permanen yang berada di lokasi tersebut.
- Segera menindaklanjuti surat panggilan/teguran ini, jika tidak diindahkan akan diberikan sanksi secara administratif lanjutan berapa surat peringatan tertulis surat pembongkaran sendiri, penyegelan bangunan dan penertiban.
Baca Juga
Reporter. Wayan Sukanta