metrokendari

Berita Terkini Sulawesi Tenggara

Minggu, 19 Januari 2025

Pemkot Kendari Akan Tertibkan Lapak Pedagang Dan Cafe di MTQ

Kawasan Tugu Religi Eks MTQ Kendari (Foto.metrokendari.com

Isi dalam surat peringatan tersebut terdapat 3 poin yang diberikan terhadap para pedagang, diantaranya :

  1. Menghentikan segala aktivitas perdagangan dan jasa di lokasi tersebut dan memenuhi panggilan/teguran ini kepada Dinas PUPR Kota Kendari.
  2. Membongkar secara mandiri bangunan permanen dan non permanen yang berada di lokasi tersebut.
  3. Segera menindaklanjuti surat panggilan/teguran ini, jika tidak diindahkan akan diberikan sanksi secara administratif lanjutan berapa surat peringatan tertulis surat pembongkaran sendiri, penyegelan bangunan dan penertiban.

Reporter. Wayan Sukanta

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Dilarang Keras Copy Paste!