Metrokendari.id – Pemerintah melalui Kementrian Perdagangan resmi menerapkan kebijakan minyak goreng satu harga, yakni Rp14.000 per liter, Rabu (19/1/2022).
Kebijakan minyak goreng satu harga Rp 14.000 diberlakukan selama jangka waktu enam bulan, terhitung sejak Rabu tanggal 19 januari 2022.
Menteri Perdagangan, Muhammad Luthfi mengayakan Kebijakan satu harga Rp14.000 diberlakukan karena pemerintah memberi subsidi atas harga keekonomian dari produsen dan harga di pasaran sehingga dapat memenuhi kebutuhan masyarakat serta usaha mikro dan kecil.
“Pemerintah mengeluarkan kebijakan penyediaan minyak goreng satu harga. Melalui kebijakan ini, Diharapkan agar masyarakat dapat memperoleh minyak goreng dengan harga terjangkau dan disisi lain produsen tidak dirugikan karena harga akan diganti oleh pemerintah. Kata Muhammad Lutfi, dikutip dari Compas.com, dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa malam (18/1/2022).
Baca Juga
Ia menambahkan, dengan adanya kebijakan minyak goreng satu harga, masyarakt tidak perlu Panik Buying atau membeli secara berlebihan. Karena, Pemerintah telah menyiapkan anggaran untuk subsidi mencapai Rp7,6 triliun untuk membiayai penyediaan minyak goreng bagi masyarakat yang bersumber dari dana pungutan ekspor sawit kelolaan Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS), Ungkap Luthfi.
Untuk diketahui, harga minyak goreng Rp14.000 per liter bisa mulai dinikmati konsumen yang berbelanja di ritel modern anggota Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo).
“Adapun kebijakan satu harga di pasar tradisional akan diterapkan bertahap selambat-lambatnya sepekan sejak kebijakan dimulai”, Kata Luthfi. (MK)