Metro KendariNewsSerba-serbi

Pemerintah Resmi Tiadakan Mudik Lebaran 2021

×

Pemerintah Resmi Tiadakan Mudik Lebaran 2021

Sebarkan artikel ini
Mudik Lebaran 2021
Rapat Koordinasi Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan dan Penanganan Covid-19, Senin (3/5/2021) Kredit Foto. Muh. Ewit Firman/Kominfo Sultra

Sejumlah aturan pelaksanaan ritual keagamaan dalam rangka menegakkan protokol kesehatan antara lain, kapasitas jamaah di masjid maksimal 50 persen. Kegiatan ibadah seperti tadarus dan I’tikaf herus mengedepankan protokol kesehatan. Pengajian, tauziah, dan ceramah tidak boleh lebih dari 15 menit.

Selain itu, silaturrahmi sebaiknya dilakukam keluarga dekat, tidak ada arak-arakan takbiran. Tidak ada takbiran keliling. Pelaksanaan takbiran di masjid dengan kapasitas tidak boleh melebihi 50 persen dari kapasitas masjid.

“Kemenag akan memberikan contoh dengan menggelar takbiran secara virtual di Masjid Istiqlal, dengan harapan masyarakat luas akan meniru. Pelaksanaan pengumpulan zakat, infaq dan sedekah dapat dilakukan di masjid atau mushalla, dan tidak perlu berdesak-desakan.

Menag melanjutkan, sosialisasi halal bi halal atau silaturrahmi hanya dilaksankan di keluarga inti saja dengan protokol kesehatan. Namun, smeua itu tidak ada artinya jika tidak ada penegakan aturan di lapangan.

“Edaran ini hanya akan menjadi macan kertas jika tidak ada penegakan yang baik. Kami tidak memiliki kemampuan atau otoritas untuk melakukan penegakan. Karenanya, sangat berharap pada pemangku kepentingan di daerah untuk membantu pelaksanaan di daerah terkait penertiban-penertiban,” kata Menag.

Menjelang rakor berakhir Mendagri berpesan pada para kepala daerah agar terus melakukan pemantauan atas empat hal, yakni angka positif, angka kesembuhan, angka kematian, dan tingkat ketersediaan tempat tidur di rumah sakit.

“Ini lari marathon. Lari kita harus konstan. Tidak boleh kendor. Yang pasti, tahun 2021 ini, kita masih harus berjuang bersama melawan pandemi. Tolong mekanisme gas dan rem seperti yang diutarakan Bapak Presiden betul-betul kita jadikan acuan,” tegasnya

error: Dilarang Keras Copy Paste!