Pemerintah Resmi Tetapkan Pilkada 27 November Sebagai Hari Libur Nasional
“Jadi kalau hari libur, Sabtu, ya nggak perlu lagi untuk diliburkan tapi karena KPU sudah menetapkan peraturan KPU-PKPU bahwa pilkada serentak seluruh Indonesia ini 545 daerah itu dilaksanakan pada tanggal 27 November 2024, dan itulah hari Rabu, bukan hari libur, maka konsekuensinya adalah diliburkan,” ungkapnya.
Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tinggalkan Balasan