Pemerhati Hukum: Dugaan Motif Pemerasan ke Ridwan Bae Dibalik Aksi Demo
METROKENDARI.COM – Kabar tidak sedap beredar sekelompok mahasiswa yang berdemonstrasi diduga melakukan permintaan uang terhadap anggota DPR RI Ridwan Bae, menjadi sorotan berbagai pihak.
Isu permintaan sejumlah uang itu jika benar terjadi, terancam masuk ke dalam ranah pidana.
Hal itu diungkapkan oleh pemerhati hukum Sultra, La Ode Muhram Naadu SH, MH. Dia benar-benar menyayangkan, aksi penyampaian pendapat ternyata punya motif lain.
“Saya yakin, Pak Ridwan Bae tidak mungkin berani menyampaikan itu (permintaan uang) jika tidak ada bukti kuat, misalnya komunikasi tertulis. Jika ini benar, maka sudah layak dikategorikan sebagai pidana,”ujarnya dalam keterangan tertulisnya kepada media, Sabtu (22/11/2025).
Pengacara muda ini menyebutkan, pihak-pihak yang mencoba meminta uang dengan dalih apapun kepada Ridwan Bae, terkait aksi unjuk rasa itu sudah memenuhi unsur delik pemerasan sebagaimana diatur Pasal 368 ayat 1 KUHP dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara.
Ia berharap perkara ini bisa diadukan ke kepolisian, agar kelompok yang memanfaatkan aksi demonstrasi sebagai sarana pemerasan, bisa diproses hukum.


Tinggalkan Balasan