Ditempat yang sama, Kajari Konawe Dr. Musafir menyambut baik atas penandatanganan MoU yang di lakukan Pemda Konkep, karena menurutnya momentum ini sangat berharga. Namun dirinya menjelaskan bahwa MoU itu tidak wajib sifatnya, tetapi jika diperlukan mereka siap mendampingi.
“Semoga dengan adanya nota kesepakatan ini dapat membangun sinergi serta saling mendukung, supaya dapat melengkapi satu sama lain dalam menjalankan roda pemerintahan khususnya di Kabupaten Konawe Kepulauan ini”, tegas Musafir.
Kata Musafir, jika MoU yang di lakukan dengan Pemda Konkep hanya berlaku satu tahun.
Baca Juga
“Tidak menutup kemungkinan akan berlanjut lagi, terkecuali Pemda Konkep masih memerlukan pendampingan terkait hukum di bidang perdata dan tata usaha negara.
Laporan : Darsan