Pemda Kolut Izinkan Pelaksanaan Shalat Idul Adha, Ini Lokasi dan Syaratnya
Kolaka Utara – Pemerintah Daerah (Pemda) Kolaka Utara (Kolut), Sulawesi Tenggara (Sultra), akhirnya memberi kebijakan untuk memperbolehkan pelaksanaan Shalat Idul Adha.
Hal itu diungkapkan oleh Kabag Kesra Setda Kolut, Ahmad Sanusi. Iya menyebutkan pelaksanaan Shalat Idul Adha dapat dilaksanakan di Masjid, lapangan terbuka maupun halaman sekolah.
“Masyarakat diperbolehkan melaksanakan Shalat Idul Adha di Masjid dan tempat terbuka. Kebijakan ini diberikan berdasarkan surat edaran dari Kementerian Dalam Negeri No 19 Tahun 2021 dan edaran surat Kementerian Agama No 16 Th 2021 Tentang petunjuk teknis pelaksanaan hari raya Idhul Adha dan pelaksaannnya,” ujar Ahmad saat ditemui metrokendari.com di ruang kerjanya, Jumat (16/7/2021).
Kendati demikian, lanjut Ahmad, proses pelaksanaan ibadah Shalat Idul Adha harus tetap mengedepankan protokol kesehatan (Prokes). Sebab, saat ini masih berada dalam kondisi masa pandemi Covid-19.
Tinggalkan Balasan