Pelaku yang Tebas Dua Warga Anduonohu Pakai Samurai, Ditangkap Polisi
Kendari – Idrus (35) tahun, pelaku yang menebas dua orang warga di Anduonohu, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), pada beberapa waktu lalu akhirnya ditangkap Polisi, Kamis (2/6/2022).
Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi mengatakan, pelaku ditangkap saat sedang nongkrong di pinggir jalan depan Swiss Bel Hotel.
“Saat ditangkap, pelaku tidak melakukan perlawanan. Selanjutnya, pelaku langsung dibawa ke Polresta Kendari untuk diproses lebih lanjut,” ujarnya.
Fitrayadi menjelaskan kronologi pada saat pelaku menebas dua korbannya hingga terluka parah menggunakan senjata tajam (Sajam) berupa pedang Samurai.
Peristiwa penganiayaan itu terjadi pada 21 Mei 2022, di Lorong Delima, Kelurahan Anduonohu, Kota Kendari.
Kejadian berawal saat Muhammad Syahrir (korban), baru saja pulang dari pasar. Tiba-tiba dihadang oleh pelaku sambil menenteng pedang Samurai.
Tinggalkan Balasan