Pelaku yang Jambret Seorang Wanita di Kendari Akhirnya Ditangkap Polisi
“Pengakuannya hanya kebetulan lewat dan menjambret tas milik korban. Usai menjambret, pelaku langsung melarikan diri,” terangnya.
Mantan Kasat Reskrim Polres Kolaka itu menambahkan, pelaku belakangan diketahui residivis yang pernah masuk penjara dengan kasus kejahatan di Kota Makassar.
“Pelaku ini pernah masuk penjara dengan kasus kekerasan dan pencurian di Makassar. Kali ini dia ditangkap lagi karena kasus yang sama,” jelas Gede.
Baca Juga : Pelaku Pencurian di Citraland Kendari Ditangkap, Polisi Amankan Selembar BH
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku kini telah ditahan di sel tahanan Polres Kendari.
“Pelaku dijerat pasal 365 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman pidana 9 tahun penjara,” tegas Gede.
Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tinggalkan Balasan