metrokendari

Berita Terkini Sulawesi Tenggara

Minggu, 16 November 2025

Pelaku yang Busur Wanita di Alolama Kota Kendari Akhirnya Ditangkap Buser 77

Pelaku pembusuran (wajah diblur tengah) diamankan Buser 77 Polresta Kendari, Selasa (9/8/2022) Foto. Polresta Kendari

“Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 351 ayat 1 KUHP tindak pidana penganiayaan dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan kurungan,” jelas Fitrayadi.

Laporan. Wayan Sukanta

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Dilarang Keras Copy Paste!