metrokendari

Berita Terkini Sulawesi Tenggara

Minggu, 1 Februari 2026

Pelaku yang Busur Wanita di Alolama Kota Kendari Akhirnya Ditangkap Buser 77

Pelaku pembusuran (wajah diblur tengah) diamankan Buser 77 Polresta Kendari, Selasa (9/8/2022) Foto. Polresta Kendari

“Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 351 ayat 1 KUHP tindak pidana penganiayaan dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan kurungan,” jelas Fitrayadi.

Laporan. Wayan Sukanta

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Dilarang Keras Copy Paste!