Pelaku yang Busur Wanita di Alolama Kota Kendari Akhirnya Ditangkap Buser 77
“Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 351 ayat 1 KUHP tindak pidana penganiayaan dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan kurungan,” jelas Fitrayadi.
Laporan. Wayan Sukanta
Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini


Tinggalkan Balasan