Pelaku yang Busur Wanita di Alolama Kota Kendari Akhirnya Ditangkap Buser 77
Baca Juga : Terjadi Lagi! Seorang Wanita di Kendari Dibusur OTK Saat Naik Motor
Pelaku yang masih dibawah umur itu saat ini telah diamankan di dalam sel tahanan Polresta Kendari untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 351 ayat 1 KUHP tindak pidana penganiayaan dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan kurungan,” jelas Fitrayadi.
Laporan. Wayan Sukanta
Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tinggalkan Balasan