Pelaku Pengeroyokan Warga di Kendari Ditangkap, Polisi Amankan Busur dan Parang
Barang Bukti yang Diamankan
Adapun barang bukti yang diamankan berupa sebilah parang dengan bentuk bergerigi berwana biru serta gangganganya terdapat lilitan tali berwana kuning.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Kendari AKP I Gede Pranata Wiguna menjelaska bahwa para tersangka yang diamankan tersebut merupakan kelompok yang meresahkan masyarakat selama ini.
“Modusnya, mereka berkumpul di satu tempat kemudian melakukan pembusuran kepada orang – orang yang lewat. Jadi tanpa alasan yang jelas mereka melakukan penyerangan kepada siapa saja yang melintas,”pungkasnya.
Baca Juga : Seorang Wanita di Konsel Kritis Dibegal Pria Misterius, Motor Korban Raib
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 170 ayat 2 KUHP atau pasal 351 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Tinggalkan Balasan