Pelaku Pengeroyokan Warga di Kendari Ditangkap, Polisi Amankan Busur dan Parang
Baca Juga : Seorang Wanita di Konsel Kritis Dibegal Pria Misterius, Motor Korban Raib
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 170 ayat 2 KUHP atau pasal 351 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini


Tinggalkan Balasan