metrokendari

Berita Terkini Sulawesi Tenggara

Senin, 17 November 2025

Pelaku Pengeroyokan Warga di Kendari Ditangkap, Polisi Amankan Busur dan Parang

Polisi amankan parang dan busur milik pelaku, Selasa (15/3/2022) Dok, metrokendari.id

Baca Juga : Seorang Wanita di Konsel Kritis Dibegal Pria Misterius, Motor Korban Raib

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 170 ayat 2 KUHP atau pasal 351 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Dilarang Keras Copy Paste!