Adapun barang bukti yang diamankan berupa sebilah parang dengan bentuk bergerigi berwana biru serta gangganganya terdapat lilitan tali berwana kuning.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Kendari AKP I Gede Pranata Wiguna menjelaska bahwa para tersangka yang diamankan tersebut merupakan kelompok yang meresahkan masyarakat selama ini.
“Modusnya, mereka berkumpul di satu tempat kemudian melakukan pembusuran kepada orang – orang yang lewat. Jadi tanpa alasan yang jelas mereka melakukan penyerangan kepada siapa saja yang melintas,”pungkasnya.
Baca Juga
Baca Juga :Seorang Wanita di Konsel Kritis Dibegal Pria Misterius, Motor Korban Raib
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 170 ayat 2 KUHP atau pasal 351 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.