Berita Kriminal KendariKriminalMetro Kendari

Pelaku Pengeroyokan Warga di Kendari Ditangkap, Polisi Amankan Busur dan Parang

×

Pelaku Pengeroyokan Warga di Kendari Ditangkap, Polisi Amankan Busur dan Parang

Sebarkan artikel ini
Pengeroyokan
Polisi amankan parang dan busur milik pelaku, Selasa (15/3/2022) Dok, metrokendari.id

Kendari – Satuan Reserse dan Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Kendari mengamankan dua orang tersangka kasus penganiayaan terhadap seorang remaja berinisial AP (23) warga Kelurahan Anggilowu, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara.

Kedua orang tersangka yang diamankan tersebut berinisial RS (14) dan UA (16). Sementara tersangka lain yang ikut terlibat dalam penganiayaan dan masih dalam pencarian polisi yakni, AI, II, DI dan RI.

Kabag Ops Polresta Kendari Kompol Jupen Simanjuntak mengatakan, para tersangka merupakan komplotan yang kerap kali melakukan pembusuran terhadap siapa saja yang sedang melintas di jalan khususnya di wilayah Kota Kendari.

Jupen menceritakan Insiden penganiayaan tersebut terjadi. Kata dia, awalnya korban mendengar kabar bahwa adiknya berinisial ATP terkena busur saat melintas di Jalan Saranani, Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari, Minggu (13/3/2022).

“Jadi setelah mendengar kabar itu, korban langsung mendatangi tempat kejadian. Setibanya, korban sontak mendapat serangan hingga terlibat perkelahian dengan tersangka AS,”ujar Jupen didampingi Kasat Reskrim Polresta Kendari AKP I Gede Pranata Wiguna dalam konferensi persnya, Selasa,(15/3/2022).

Baca Juga : Polisi Berhasil Tangkap Bos Begal Sadis yang Kerap Resahkan warga Kendari

Dalam perkelahian tersebut, tersangka mengajak teman – temannya lalu mengeroyok korban dengan menggunakan senjata tajam sejenis parang bergerigi dan celurit .

“Dari pengeroyokan itu, korban mengalami luka robek pada bagian kepala, luka robek pinggang kiri dan luka pada bagian punggung hingga akhirnya korban dilarikan ke RS Dr Ismoyo Kendari,” katanya. Jadi, Insiden itu diketahui melalui laporan dari salah seorang warga berinisial MEN (46).

Barang Bukti yang Diamankan

error: Dilarang Keras Copy Paste!