Pelaku Pengeroyokan Warga di Kendari Ditangkap, Polisi Amankan Busur dan Parang
Kendari – Satuan Reserse dan Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Kendari mengamankan dua orang tersangka kasus penganiayaan terhadap seorang remaja berinisial AP (23) warga Kelurahan Anggilowu, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara.
Kedua orang tersangka yang diamankan tersebut berinisial RS (14) dan UA (16). Sementara tersangka lain yang ikut terlibat dalam penganiayaan dan masih dalam pencarian polisi yakni, AI, II, DI dan RI.
Kabag Ops Polresta Kendari Kompol Jupen Simanjuntak mengatakan, para tersangka merupakan komplotan yang kerap kali melakukan pembusuran terhadap siapa saja yang sedang melintas di jalan khususnya di wilayah Kota Kendari.
Jupen menceritakan Insiden penganiayaan tersebut terjadi. Kata dia, awalnya korban mendengar kabar bahwa adiknya berinisial ATP terkena busur saat melintas di Jalan Saranani, Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari, Minggu (13/3/2022).
Tinggalkan Balasan