“Ini masih akan terus kita kembangkan, karena kami sempat banyak dapat informasi dari warga khususnya di Baruga yang kehilangan Tandon Air,” ucap Agung.
Kini kedua pelaku tersebut telah mendekam di sel tahanan Polsek Baruga. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku dijerat pasal 363 tentang tindak pidana pencurian. Ancaman pidana 7 tahun penjara,” jelasnya.
Baca Juga
Reporter. Wayan Sukanta