Baca Juga : Perampokan di Citraland Kendari, Pelaku Beraksi Tanpa Busana
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini pelaku telah diamankan di Polres Kendari dengan status sebagai tersangka.
Baca Juga
“Karena pelaku melakukan penganiayaan, maka dia dijerat dengan pasal 351 dengan acaman hukuman pidana 2 tahun penajra,” jelas Bachtiar.