METROKENDARI.COM – Empat pelaku pembunuhan terhadap seorang mahasiswa berinisial LOH yang terjadi para 4 Oktober 2024 di Jalan KS Tubun, Kecamatan Baruga, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), terancam hukuman mati.
Keempat pelaku itu masing-masing berinsial E, ER, EE dan I. Satu pelaku diketahui seorang wanita yakni I ayng merupakan kekasih dari pelaku ER.
“Untuk pasal yang kita terapkan yakni pasl 340, 338 dan pasal 170. Untuk ancaman hukumannya maksimal hukuman mati,” kata Kapolresta Kendari, Kombes Pol Aris Tri Yunarko saat menggelar konferensi pers, Selasa (8/10/2024).
Baca Juga : Terungkap! Pembunuhan Mahasiswa di Kendari Ditenggarai Motif Asmara
Aris juga mengungkapkan, motif utama dalam kasus pembunuhan mahasiswa ini terjadi karena pelaku utama yakni ER tidak terima kekasihnya berinisial I menjalin hubungan dengan korban.
Baca Juga
“Merasa tidak terima, ER yang sedang berada di Morowali langsung ke Kendari menemui korban. ER meminta kekasihnya I untuk dipertemukan dengan korban berinisial LOH. Bertemulah mereka di Jalan KS Tubun, I tidak sendiri dia datang bersama teman-temannya yaitu E dan EE. Disini terjadilah perkelahian sehingga korban meninggal dunia,” ungkapnya.
Baca Juga : Fakta Baru Kasus Pembunuhan Mahasiswa di Kendari Melibatkan Seorang Wanita
Kini para pelaku sudah ditahan di Polresta Kendari untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut. Selain itu, beberapa barang bukti yang digunakan untuk menghabisi nyawa korban juga turut disita.
Reporter. Wayan Sukanta