Kendari – Tim Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim), Polres Kendari, akhirnya menangkap pelaku pemalsuan surat keterangan PCR palsu sempat hebohkan publik.
Kapolres Kendari, AKBP Didik Erfianto mengatakan, pelaku berinisial IL (26) tahun, ditangkap di sebuah kos-kosan pada Selasa (24/8/2021).
“Terungkapnya kasus ini berawal dari temuan 23 mahasiswa yang kedapatan memakai surat PCR palsu di Bandara Haluoleo pada 16 Agustus 2021 lalu. Dari situ kita rerima laporan dan langsung dilakukan penyelidkan,” ujar Didik kepada metrokendari.com, Jumat (27/8/2021).
Berdasarkan hasil pemeriksaan Polisi, lanjut Didik, pelaku mengaku membuat surat PCR palsu itu dicetak dengan menggunakan printer dan stempel yang dibuatnya.
“Jadi dalam kasus ini mereka kerja tim, pelaku khusus bagian membuat atau mencetak dan ada yang mencari jaringan. Namun untuk keterlibatan pelaku lainnya saat ini kita masih terus lakukan pengembangan,” terangnya.
Baca Juga
Didik menyebutkan, surat PCR palsu itu dijual oleh pelaku seharga Rp250 ribu. Tercatat sementara ini ada 23 mahasiswa yang terdata menggunakan.
“Jadi dari mahasiswa ini ada koordinatornya tetapi dia juga tidak tahu kalau ternyata surat PCR yang dia peroleh itu palsu,” ucapnya.
Kini pelaku ditetapkan jadi tersangka dan mendekam di sel tahanan Polres Kendari untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Tersangka dijerat pasal 263 ayat 1 dan 268 tentang pemalsuan dokumen ancaman dan memasukan keterangan dokter dengan ancaman pidana 6 tahun penjara,” jelasnya.